PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 23
Rincian Tugas Seksi Layanan Edukasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pemberian bimbingan kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan penyuluhan kepada masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan pemberian layanan pemanduan kepada pengunjung Museum Nasional; f. melakukan evaluasi pelaksanaan layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
