PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 24
Rincian Tugas Seksi Kemitraan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Nasional; c. melakukan rintisan kemitraan di bidang pengelolaan Museum Nasional; d. melakukan penyusunan dokumen kerja sama di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan penyusunan bahan kemitraan pengelolaan Museum Nasional; f. melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
