PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 25
Rincian Tugas Seksi Promosi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan promosi Museum Nasional dan benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pemetaan sasaran promosi Museum Nasional dan benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan promosi Museum Nasional dan benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan penyusunan bahan layanan teknis di bidang promosi benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan evaluasi pelaksanaan promosi benda bernilai budaya dan berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
