PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 8
Rincian Tugas Seksi Pencarian dan Pengumpulan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pencarian benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pengumpulan dan pengadaan benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan penyusunan bahan layanan teknis di bidang pencairan dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan evaluasi pelaksanaan pencarian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan Seksi.
