PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 7
Rincian Tugas Seksi Identifikasi dan Klasifikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan identifikasi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan inventarisasi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan penyusunan bahan layanan teknis di bidang identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan evaluasi pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
