Pasal 4
Rincian tugas Subbagian Keuangan dan Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; c. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Museum Nasional; d. melakukan penyusunan laporan keuangan Museum Nasional; e. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Museum Nasional; f. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Museum Nasional; g. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Museum Nasional; h. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai Museum Nasional; i. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Museum Nasional; j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian
prestasi/kinerja, dan administrasi kepegawaian lainnya; k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan ijin tugas belajar; l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Museum Nasional; m. melakukan urusan disiplin dan pengembangan pegawai serta usul pemberian penghargaan pegawai Museum Nasional; n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai Museum Nasional; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan p. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
