Pasal 3
Rincian tugas Subbagian Perencanaan dan Tatalaksana: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi program dan anggaran Museum Nasional; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Museum Nasional; d. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Museum Nasional; e. melakukan penyesuaian rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Museum Nasional;
f. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Museum Nasional; g. melakukan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Museum Nasional; h. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Museum Nasional; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
