PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 2
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Museum Nasional; b. melaksanakan urusan perencanaan; c. melaksanakan urusan keuangan; d. melaksanakan urusan kepegawaian; e. melaksanakan urusan ketatalaksanaan; f. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan; g. melaksanakan pengelolaan barang milik negara; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Nasional; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Museum Nasional.
