Pasal 1
Rincian Tugas Museum Nasional adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum Nasional; b. melaksanakan pengkajian benda bernilai budaya berskala nasional; c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi benda koleksi Museum Nasional; e. melaksanakan perawatan dan pengawetan koleksi Museum Nasional; f. melaksanakan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; g. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Nasional; h. melaksanakan dokumentasi benda bernilai budaya berskala nasional; i. melaksanakan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional; j. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai budaya berskala nasional; k. melaksanakan kemitraan pengelolaan Museum Nasional; l. melaksanakan promosi Museum Nasional dan benda bernilai budaya berskala nasional; m. melaksanakan pembinaan layanan teknis dibidang benda bernilai budaya berskala nasional; n. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Nasional; o. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan,
kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggan Museum Nasional; p. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Nasional; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Nasional; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Museum Nasional.
