Pasal 5
Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan konsep program kerja Museum Nasional; c. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Museum Nasional; d. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Museum Nasional; e. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Museum Nasional; f. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Museum Nasional; g. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Museum Nasional;
h. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Museum Nasional; i. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan sarana dan prasarana lainnya; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; k. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan l. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan konsep laporan Museum Nasional.
