PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 91
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pelaksanaan kurikulum ISI Padangpanjang berdasarkan beban studi yang telah ditetapkan untuk masing-masing program studi. (2) Beban studi untuk setiap program studi ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
