Pasal 90
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Isi kurikulum ISI Padangpanjang terdiri atas; kurikulum inti sebagai penciri kompetensi utama dan kurikulum intitusional sebagai penciri kompetensi khusus. (2) Elemen kompetensi, program vokasi, program sarjana, pascasarjana terdiri atas landasan kepribadian, penguasaan ilmu dan keterampilan, kemampuan berkarya, sikap dan perilaku, pemahaman kaidah berkehidupan dan bermasyarakat ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kurikulum institusional merupakan bagian dari kurikulum ISI Padangpanjang sebagai tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
