Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Calon Pembantu Dekan untuk masing-masing jabatan Pembantu Dekan diusulkan Dekan kepada Senat Fakultas untuk diberikan pertimbangan akademik masing-masing calon Pembantu Dekan. (2) Senat fakultas memberikan pertimbangan akademik calon Pembantu Dekan yang diusulkan Dekan sebagaimana dimaksud ayat (1) (3) Dekan memilih 1 (satu) orang Pembantu Dekan untuk masing-masing jabatan Pembantu Dekan www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dekan mengajukan Pembantu Dekan terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Pembantu Dekan. (5) Rektor mengangkat Pembantu Dekan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Paragraf Ketujuh Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio
