PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Panitia pemilihan memeriksa kesesuaian berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dengan persyaratan yang ditentukan. (2) Dosen yang lolos pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitia pemilihan dimintakan kepada Dekan untuk dilakukan penyaringan calon Pembantu Dekan. (3) Penyaringan calon Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dekan untuk memilih 3 (tiga) calon untuk masing-masing Pembantu Dekan.
