PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 116
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai kegiatan sebagai berikut: a. melakukan kegiatan penalaran dalam rangka penunjang kegiatan akademis; b. melakukan kegiatan minat dan bakat; c. melakukan kegiatan kesejahteraan; dan d. melakukan kegiatan kewirausahaan. (2) Pembinaan kegiatan mahasiswa dilakukan secara terpadu di bawah koordinasi wakil rektor III yang membidangi tugas kemahasiswaan. (3) Pelaksanaan pembinaan kegiatan mahasiswa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor sesuai dengan aturan perundang-undangan.
