PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 115
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Organisasi kemahasiswaan intra ISI Padangpanjang merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian sesuai dengan tujuan pendidikan ISI Padangpanjang. (2) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan lebih besar kepada mahasiswa. (3) Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi ISI Padangpanjang. (4) Bentuk organisasi kemahasiswaan ditetapkan dengan keputusan Rektor sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
