PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 107
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh ISI Padangpanjang.
