PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 106
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen dapat diangkat sebagai Profesor di lingkungan ISI Padangpanjang setelah memenuhi persyaratan: a. telah menamatkan jenjang studi S-3; dan b. telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Profesor diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat www.djpp.kemenkumham.go.id
