PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Museum Kepresidenan terdiri atas: a. Kepala; b. Subbag Tata Usaha; c. Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Koleksi; d. Seksi Pemanfaatan dan Kemitraan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
