PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan ; b. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi koleksi Museum Kepresidenan; c. pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan koleksi Museum Kepresidenan; d. pelaksanaan pemanfaatan koleksi Museum Kepresidenan; e. pelaksanaan penyajian dan publikasi koleksi Museum Kepresidenan; f. pelaksanaan layanan edukasi Museum Kepresidenan; g. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Kepresidenan;
h. pengelolaan perpustakaan Museum Kepresidenan; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Kepresidenan.
