PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan Museum Kepresidenan .
