PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendirian dan perubahan satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah; atau c. masyarakat. (2) Penutupan satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah; atau b. pemerintah daerah.
