Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendirian satuan pendidikan merupakan pembukaan satuan pendidikan baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perubahan satuan pendidikan merupakan: a. perubahan nama dan/atau bentuk dari nama dan/atau bentuk satuan pendidikan tertentu menjadi nama dan/atau bentuk satuan pendidikan yang lain; b. penggabungan 2 (dua) atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 (satu) satuan pendidikan baru; c. pemecahan dari 1 (satu) satuan pendidikan menjadi 2 (dua) satuan pendidikan atau lebih; atau d. perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. (3) Penutupan satuan pendidikan merupakan pencabutan izin pendirian satuan pendidikan karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
