PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau Pemerintah kota.
- Kepala dinas provinsi adalah kepala dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi.
- Kepala dinas kabupaten/kota adalah kepala dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.
- Badan penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain berbadan hukum yang mengajukan permohonan izin pendirian dan perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
