PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL KUALIFIKASI INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Organisasi KNKI paling sedikit terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian secara ex officio. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi secara ex officio.
