PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL KUALIFIKASI INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan KNKI terdiri atas unsur: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga pemerintah nokementerian yang terkait; dan c. pakar. (2) Keanggotaan KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah 11 (sebelas) orang terdiri atas: a. 3 (tiga) orang dari Kementerian; b. 4 (empat) orang dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait; dan c. 4 (empat) orang dari pakar. (3) Masa tugas keanggotaan KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas 3 (tiga) tahun periode berikutnya. (4) Keanggotaan KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
