Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan KNKI dari unsur Kementerian dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang
terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf b harus memenuhi kriteria: a. memahami dan menguasai dengan baik implementasi KKNI di berbagai sektor baik tingkat nasional maupun internasional; dan/atau b. memahami dan menguasai sistem penjaminan mutu bidang pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. (2) Keanggotaan KNKI dari unsur pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c harus memenuhi kriteria: a. mempunyai pengetahuan dan wawasan tentang KNKI; b. menguasai kebijakan, regulasi, panduan, prosedur operasi standar penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain; c. menguasai sistem penjaminan mutu bidang pendidikan formal, nonformal, dan informal dalam penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain; dan d. menguasai wawasan kerangka Kualifikasi berbagai negara dan regional lainnya.
