PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL KUALIFIKASI INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Anggota KNKI diberhentikan dari jabatan jika: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; d. berakhir masa jabatannya; e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau f. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
