PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL KUALIFIKASI INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KNKI dibantu oleh sekretariat. (2) Pelaksanaan tugas sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah tanggung jawab Sekretaris KNKI.
