Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) KNKI dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat membentuk subkomite. (2) Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Subkomite harmonisasi; dan b. Subkomite edukasi dan referensi. (3) Subkomite harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. melakukan kajian harmonisasi dan sinkronisasi saling pengakuan antara berbagai bentuk dan jenis Kualifikasi yang diberikan kepada masyarakat INDONESIA; b. melakukan kajian, harmonisasi, dan sinkronisasi saling pengakuan antara berbagai bentuk dan jenis Kualifikasi yang dipromosikan kepada masyarakat Internasional; c. melakukan kajian, harmonisasi, dan sinkronisasi saling pengakuan antara berbagai sistem penjaminan mutu dalam proses pemberian Kualifikasi oleh penyelenggara nasional dan internasional; dan d. memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dalam implementasi KKNI antar berbagai sektor, baik tingkat nasional maupun internasional. (4) Subkomite edukasi dan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan, regulasi, dan panduan penerapan dan
saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain; b. melakukan promosi dan advokasi terhadap pengakuan Kualifikasi sumber daya manusia INDONESIA yang berbasis pada KKNI di pasar kerja lokal, nasional, dan internasional; dan c. menyelenggarakan proses perujukan dan/atau penyandingan/penjajaran dengan KKNI secara bilateral, regional, dan internasional. (5) Subkomite dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat berkonsultasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait. (6) Subkomite dalam melasanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) bertanggung jawab kepada Ketua KNKI.
