PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL KUALIFIKASI INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi KNKI bersumber pada: a. anggaran Kementerian; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
