PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL KUALIFIKASI INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berwenang: a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan/atau b. meminta data dan informasi terkait penyelenggaraan KNKI kepada instansi, lembaga/organisasi profesi, masyarakat, dan/atau pihak lain yang relevan. (2) Instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya, memberikan data dan informasi yang diminta KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
