Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) KNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian dan sinkronisasi saling pengakuan antar berbagai bentuk dan jenis Kualifikasi; b. perujukan dan/atau penyandingan/penjajaran KKNI dengan kerangka Kualifikasi negara lain secara bilateral, regional, maupun multilateral; c. sosialisasi, promosi dan advokasi pengakuan Kualifikasi sumber daya manusia INDONESIA yang berbasis KKNI di pasar kerja global; d. pelaksanaan edukasi kebijakan, regulasi, panduan, prosedur operasi standar penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain; dan e. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi implementasi KKNI di tingkat nasional dan internasional.
f. pelaksanaan evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan sistem penjaminan mutu dalam proses pemberian Kualifikasi; g. pelaksanaan evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain;
