PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL KUALIFIKASI INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
KNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas: a. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi proses saling pengakuan antar capaian pembelajaran dan kompetensi bidang pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman bekerja; dan b. menjamin mutu penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain.
