PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
(1) Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerjaeselon I di lingkungan Kementerian. (2) Biro Keuangan bersama unit kerja eselon I melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerja eselon II dan UPT di lingkungan Kementeria. (3) Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerjaeselon I kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi dengan ditembuskan kepada pemimpin unit kerja eselon I . (4) Biro Keuangan menyampaikan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerja eselon II dan UPT kepada unit utama pembina.
