Pasal 12
(1) Evaluasi akuntabilitas kinerja merupakan penilaian atas fakta objektif instansi pemerintah dalam mengimplementasikan komponen system akuntabilitas kinerja termasuk penyusunan peringkat dan kategori hasilevaluasi. (2) Tujuan evaluasi akuntabilitaskinerja yaitu: a. memperoleh informasi tentang implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja. b. menilai akuntabilitaskinerja instansi di lingkungan Kementerian; c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi di lingkungan Kementerian; d. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. (3) Evaluasi akuntabilitas kinerja dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
