PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
(1) Dalam hal unit kerja yang dievaluasi memperoleh peringkat dan kategorihasilevaluasi akuntabilitas kinerja terbaik, maka berhak menerima penghargaan dari Menteri. (2) Ketentuan lebihlanjut mengenai bentuk, jenispenghargaan, dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
