Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan sistem informasi perguruan tinggi;
c. penyiapan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan mutu kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan sistem informasi perguruan tinggi; d. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama; e. pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara; f. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; dan g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyusunan laporan.
