PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan teknis dan administratif di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
