PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
