PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 19
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal terkait, Sekretaris Jenderal, dan pimpinan satuan organisasi lain yang mempunyai hubungan kerja dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
