PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 18
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab: a. memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; dan b. mengawasi bawahannya masing-masing dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
