PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 17
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi berwenang: a. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; b. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan c. menyusun dan mengembangkan program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
