PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam melaksanakan tugas: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang.
