PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan mengenai: a. nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I; dan
b. struktur organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
