PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas membantu Kepala untuk melaksanakan kegiatan sesuai bidang keahlian masing-masing dalam peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi. (2) Kelompok tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sejumlah tenaga ahli dari berbagai bidang keahlian sesuai dengan tugasnya. (3) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai kebutuhan dan beban kerja. (4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala atas persetujuan Menteri.
