PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
