PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA...
Pasal 4
Rincian Tugas Seksi Pengembangan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penelitian di bidang pengembangan situs manusia purba; c. melakukan pemetaan potensi situs manusia purba; d. melakukan analisis laboratorium di bidang pengembangan situs manusia purba; e. melakukan revitalisasi situs manusia purba; f. melakukan penyusunan bahan kemitraan di bidang pengembangan situs manusia purba; g. melakukan penyusunan bahan layanan teknis pengembangan situs manusia purba; h. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan situs manusia purba i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
