Pasal 3
Rincian Tugas Seksi Pelindungan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyelamatan artefak, fosil, dan situs manusia purba beserta kandungannya; c. melakukan penyimpanan dan pengamanan artefak, fosil, dan situs manusia purba beserta kandungannya; d. melakukan zonasi situs manusia purba; e. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu dan/atau pemilik artefak, fosil, dan situs manusia purba;
f. melakukan perawatan dan pengawetan artefak, fosil, dan situs manusia purba beserta kandungannya; g. melakukan analisis laboratorium artefak dan fosil; h. melakukan inventarisasi, registrasi, dan penyusunan database artefak, fosil, dan situs manusia purba; i. melakukan penyusunan bahan kemitraan di bidang pelindungan situs manusia purba; j. melakukan penyusunan bahan layanan teknis pelindungan situs manusia purba; k. melakukan evaluasi pelaksanaan pelindungan situs manusia purba; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
