PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA...
Pasal 5
Rincian Tugas Seksi Pemanfaatan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyajian koleksi situs manusia purba; c. melakukan pendokumentasian artefak, fosil, dan situs manusia purba; d. melakukan penyebarluasan informasi artefak, fosil, dan situs manusia purba; e. melakukan penyusunan bahan kemitraan di bidang pemanfaatan situs manusia purba; f. melakukan penyusunan bahan layanan teknis pemanfaatan situs manusia purba; g. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
